47 Persentase Kinerja Realisasi Pupuk Kabupaten Tanah Bumbu

Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian
Bagikan:
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian

Deskripsi SKPD

Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan bidang koperasi, usaha mikro, perdagangan dan perindustrian.

Deskripsi Indikator

Berdasarkan Permendag No 15 tahun 2013 bahwa yang dimaksud dengan pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan/atau petani disektor pertanian meliputi pupuk urea, pupuk SP 36, pupuk ZA, pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Dalam Permendagri 18 tahun 2020 bahwa Persentase kinerja realisasi pupuk didapatkan dari serapan pupuk bersubsidi dari rencana definitif kebutuhan kelompok dikalikan 100 persen

Tabel Metadata Indikator
Grafik Capaian Indikator
Tabel Capaian Indikator
Tahun 2021
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok 19045
Serapan Pupuk Subsidi 6226
Persentase Kinerja Realisasi Pupuk 32.69 %