Tentang Open Data Kabupaten Tanah Bumbu


Apa itu Open Data?

Menurut Open Knowledge Foundation, open data adalah data yang dapat digunakan secara bebas serta digunakan dan didistribusikan ulang oleh siapa saja. Definisi open data dapat diringkas sebagai berikut.

1.     Ketersediaan dan akses (Availability and Access). Data harus tersedia secara penuh, diutamakan dapat diunduh melalui internet. Data juga harus tersedia dalam bentuk yang tepat dan dapat dimodifikasi.

2.     Digunakan kembali dan didistribusikan ulang (Re-use and Redistribution). Data harus dibawah ketentuan yang mengizinkan penggunaan kembali dan pendistribusian ulang termasuk menggabungkan dengan set data lain.

3.     Partisipasi universal (Universal participation). Setiap orang dapat menggunakan, menggunakan ulang, dan mendistribusikan tanpa adanya diskriminasi.


Open Data Kabupaten Tanah Bumbu

Open Data Kabupaten Tanah Bumbu merupakan inisiatif dan komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk mewujudkan Tanah Bumbu Smart City. Inisiatif ini merupakan hasil kerjasama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, dalam hal ini diwakili oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian dengan beragam komunitas baik lokal, nasional bahkan Internasional.


Visi Open Data Kabupaten Tanah Bumbu

Kehadiran open data Kabupaten Tanah Bumbu pada dasarnya bertujuan untuk mendukung terwujudnya visi dan misi Kabupaten Tanah Bumbu. Berdasarkan visi Kabupaten Tanah Bumbu, visi open data Kabupaten Tanah Bumbu adalah sebagai berikut:

Melalui Open Data Kita Wujudkan Tanah Bumbu sebagai Kota yang Transparan, Akuntabel dan Inovatif


Misi Open Data Kabupaten Tanah Bumbu

Berdasarkan visi yang telah ditetapkan, misi dari implementasi open data Kabupaten Tanah Bumbu adalah sebagai berikut:

1.     Meningkatkan dan Memperbaiki Pelayanan Publik di Kabupaten Tanah Bumbu. Dengan adanya open data, diharapkan terdapat perbaikan semua layanan publik di Kabupaten Tanah Bumbu. Dataset yang terdapat pada portal open data, dapat memberikan gambaran terkait pelayanan publik yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu. Hal ini membuat adanya kesadaran baik dari sisi pemerintah sebagai provider layanan dan masyarakat sebagai customer layanan. Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya kesadaran dari berbagai pihak, pelayanan public di Kabupaten Tanah Bumbu dapat ditingkatkan dan diperbaiki secara berkesinambungan.

2.     Meningkatkan Peran Serta Masyarakat dalam Pengumpulan dan Pemanfaatan Data di Kabupaten Tanah Bumbu. Portal open data diharapkan dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam dua sisi, yaitu pengumpulan data dan pemanfaatan data. Dari sisi pemanfaatan data, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan data tersebut sehingga tercipta berbagai hal inovatif seperti aplikasi atau visualisasi. Dari sisi pengumpulan data, masyarakat diharapkan dapat turut serta melakukan pengumpulan berbagai data yang tidak dapat dikumpulkan oleh dinas atau pemerintah.

3.     Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas dengan Mengoptimalkan Pengawasan Publik terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Tanah Bumbu. Berdasarkan UU No.14 Tahun 2008, terdapat informasi yang wajib disediakan dan diumumkan oleh badan publik. Dengan adanya portal open data, diharapkan berbagai data dari badan publik dapat turut serta dimuat. Oleh karena itu, diharapkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tanah Bumbu dapat semakin meningkat dengan adanya portal open data.

4.     Meningkatkan Integrasi Data Antardinas atau Lembaga di Kabupaten Tanah Bumbu. Dengan adanya open data, diharapkan dapat mampu meningkatkan keseragaman data yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu. Hal ini dapat menyelesaikan masalah perbedaan data sejenis yang dibuat oleh berbagai dinas di Kabupaten Tanah Bumbu.


Permohononan Data/Informasi

Sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila ingin melakukan permohonan data/informasi, silahkan untuk mengunjungi website PPID Kabupaten Tanah Bumbu


Kontak dan Narahubung

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu

u.p Bidang Statistik dan Persandian

·        Jl. Dharma Praja No. 3 Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu

·        Surat elektronik: diskominfosp[at]tanahbumbukab.go.id

·        Facebook: Kabupaten Tanah Bumbu

·        Instagram: Kabupaten Tanah Bumbu