47 Persentase Kinerja Realisasi Pupuk Kabupaten Tanah Bumbu

Bagikan    
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian
Deskripsi

Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan bidang koperasi, usaha mikro, perdagangan dan perindustrian.

Deskripsi Indikator

Berdasarkan Permendag No 15 tahun 2013 bahwa yang dimaksud dengan pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan/atau petani disektor pertanian meliputi pupuk urea, pupuk SP 36, pupuk ZA, pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Dalam Permendagri 18 tahun 2020 bahwa Persentase kinerja realisasi pupuk didapatkan dari serapan pupuk bersubsidi dari rencana definitif kebutuhan kelompok dikalikan 100 persen


Grafik Capaian Indikator
Tabel Capaian Indikator
Tahun 2021
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok 19045
Serapan Pupuk Subsidi 6226
Persentase Kinerja Realisasi Pupuk 32.69 %

Tabel Metadata Indikator
Indikator Persentase Kinerja Realisasi Pupuk Kabupaten Tanah Bumbu
Satuan Persen (%)
Tahun 2021
Penyelenggara (SKPD) Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian
Penanggung Jawab H. Akh. Heriansyah, S.Pt., MM.
Jabatan Penanggung Jawab Kepala Bidang Perdagangan
Frekuensi Penyelenggaraan Tahunan
Metode Pengumpulan Data Kualitatif
Variabel Utama Rencana, Kebutuhan Kelompok
Cakupan Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
Petugas Pengumpul Data Yanti Martipah, S.Hut
Apakah dapat diakses umum? publik
Pembaruan Terakhir Senin, 29 Januari 2024 Jam 12:25:04