Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan bidang koperasi, usaha mikro, perdagangan dan perindustrian.
Berdasarkan Permendag No 15 tahun 2013 bahwa yang dimaksud dengan pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan/atau petani disektor pertanian meliputi pupuk urea, pupuk SP 36, pupuk ZA, pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Dalam Permendagri 18 tahun 2020 bahwa Persentase kinerja realisasi pupuk didapatkan dari serapan pupuk bersubsidi dari rencana definitif kebutuhan kelompok dikalikan 100 persen
Grafik Capaian Indikator
Tabel Capaian Indikator
Tahun | 2021 |
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok | 19045 |
Serapan Pupuk Subsidi | 6226 |
Persentase Kinerja Realisasi Pupuk | 32.69 % |
Tabel Metadata Indikator
Indikator | Persentase Kinerja Realisasi Pupuk Kabupaten Tanah Bumbu |
---|---|
Satuan | Persen (%) |
Tahun | 2021 |
Penyelenggara (SKPD) | Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian |
Penanggung Jawab | H. Akh. Heriansyah, S.Pt., MM. |
Jabatan Penanggung Jawab | Kepala Bidang Perdagangan |
Frekuensi Penyelenggaraan | Tahunan |
Metode Pengumpulan Data | Kualitatif |
Variabel Utama | Rencana, Kebutuhan Kelompok |
Cakupan Wilayah | Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan |
Petugas Pengumpul Data | Yanti Martipah, S.Hut |
Apakah dapat diakses umum? | publik |
Pembaruan Terakhir | Senin, 29 Januari 2024 Jam 12:25:04 |