Informasi Dokumen
| Produsen Data | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
| Tanggal Rilis | 26 Februari 2026 |
| Rencana Rilis | 26 Februari 2026 |
| Status | Tersedia Publik |
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
SURAT EDARAN TENTANG PENGIBARAN DAN PENURUNAN BENDERA MERAH PUTIH SERTA PEMUTARAN LAGU INDONESIA RAYA DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU
Deskripsi Dokumen
Bupati Tanah Bumbu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/89/Kesbangpol/II/2026 tentang Pengibaran dan Penurunan Bendera Merah Putih serta Pemutaran Lagu Indonesia Raya di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah untuk melaksanakan pengibaran dan penurunan Bendera Merah Putih serta memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sebagai bentuk penghormatan kepada negara dan penguatan karakter kebangsaan.
Kembali ke Daftar Publikasi
Sumber: Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
