Layanan Berbagi Pakai Data

Permintaan DTSEN

Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) adalah data terpadu kondisi sosial ekonomi penduduk yang dibagipakaikan kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sebagai fondasi perencanaan program pembangunan yang akurat dan tepat sasaran.

Khusus Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. Pengajuan membutuhkan akun SKPD resmi.

Apa itu DTSEN?

DTSEN merupakan basis data nasional yang memuat kondisi sosial dan ekonomi penduduk Indonesia, termasuk tingkat kesejahteraan keluarga dalam desil 1 sampai 10. Data ini dibagipakaikan kepada pemerintah daerah agar perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pembangunan berbasis data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi.

Di Kabupaten Tanah Bumbu, permintaan pemanfaatan DTSEN dilayani melalui portal Open Data oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian. Dokumen serah terima data (BAST) yang dihasilkan dapat diverifikasi keasliannya oleh publik melalui QR code pada dokumen.

Perpres 39/2019 — Satu Data Indonesia Permen PPN/Bappenas 7/2025 — Berbagi Pakai DTSEN Perbup Tanbu 47/2022 — Satu Data UU 27/2022 — Perlindungan Data Pribadi
Pensasaran Tepat Sasaran

Memetakan kelompok masyarakat miskin dan rentan agar bantuan sosial dan program pemberdayaan tidak tumpang tindih.

Kebijakan Berbasis Data

Perencanaan dan penganggaran pembangunan lintas bidang — sosial, kesehatan, pendidikan, infrastruktur — berbasis bukti.

Tata Kelola Terlindungi

Pemanfaatan data mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi dengan rencana pemusnahan data yang jelas.

Bagaimana Permintaan DTSEN Diproses?

1. Login Akun SKPD

Akses layanan menggunakan akun resmi SKPD/perangkat daerah Anda melalui tombol "Ajukan Permintaan".

2. Isi Formulir Permohonan

Lengkapi nomor surat BAST, identitas kepala dinas beserta NIK, unggah surat permohonan dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

3. Verifikasi Admin

Admin Diskominfosp memverifikasi permohonan, menyiapkan lampiran data yang diminta, dan menerbitkan dokumen BAST.

4. Tanda Tangan Elektronik

Dokumen BAST ditandatangani secara elektronik (TTE) oleh kepala dinas dan pemohon melalui sistem yang terintegrasi BSrE.

5. Survei & Unduh Data

Setelah selesai, pemohon mengisi survei kepuasan lalu mengunduh dokumen BAST dan lampiran data yang telah disetujui.

Verifikasi Publik

Masyarakat dapat memindai QR pada dokumen BAST untuk memastikan keaslian dan status dokumen di portal ini.

Yang Perlu Disiapkan

  • Akun SKPD resmi perangkat daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
  • Surat permohonan permintaan DTSEN yang ditandatangani kepala dinas.
  • Kerangka Acuan Kerja (KAK) pemanfaatan data sesuai program perangkat daerah. Unduh contoh KAK.
  • NIK kepala dinas untuk verifikasi identitas dan tanda tangan elektronik.
  • Persetujuan pengolahan data pribadi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Siap Mengajukan Permintaan DTSEN?

Klik tombol di bawah untuk masuk dengan akun SKPD Anda. Setelah berhasil login, Anda akan langsung diarahkan ke halaman Permohonan DTSEN.

Jika akun Anda belum memiliki akses DTSEN, sistem akan menampilkan informasi kendala akses beserta langkah penyelesaiannya.