Personil TRC yang mendapatkan pelatihan

Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Bagikan:
Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Deskripsi SKPD

Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam pengkoordinasian, fasilitasi perumusan kebijakan dan pelaksanaan penanggulangan bencana yang menjadi kewenangan pemerintahan Daerah.

Definisi

Petugas TRC (Tim Reaksi Cepat) dalam penanganan darurat bencana adalah tim yang terlatih dan dilengkapi untuk memberikan respons cepat dalam menghadapi situasi darurat akibat bencana alam atau bencana lainnya.

Tabel Metadata DSSD