Luas Lahan Tegal Kebun, Ladang Huma, dan Lahan yang Sementara Tidak Diusahakan Menurut Kecamatan (Hektar)

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Bagikan:
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

Deskripsi SKPD

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang ketahanan pangan dan pertanian.

Definisi

Luas Lahan Tegal/Kebun adalah total area yang digunakan untuk menanam tanaman selain padi tanpa irigasi teratur, diukur dalam hektar (ha). Luas Lahan Ladang/Huma adalah total area untuk pertanian berpindah dengan menanam tanaman semusim, biasanya dengan metode tebang dan bakar, diukur dalam hektar. Luas Lahan yang Sementara Tidak Diusahakan adalah total area yang tidak ditanami atau diolah sementara waktu untuk pemulihan tanah, diukur dalam hektar.

Tabel Metadata DSSD