Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Deskripsi SKPD
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
Definisi
Pasar desa adalah unit pasar yang berada di wilayah administrasi desa dan berfungsi sebagai tempat aktivitas perdagangan masyarakat, baik yang dikelola oleh pemerintah desa maupun lembaga pengelola lainnya, yang tercatat pada masing-masing kecamatan.
Tabel Metadata DSSD
| Tujuan | Untuk mengetahui jumlah dan sebaran pasar desa pada setiap kecamatan |
|---|---|
| Satuan | Jumlah |
| Tahun | 2025 |
| Penyelenggara (SKPD) | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Penanggung Jawab | Syamsir, SE,M.AP |
| Jabatan Penanggung Jawab | Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Frekuensi Penyelenggaraan | Tahunan |
| Metode Pengumpulan Data | Pengumpulan Data Sekunder |
| Jadwal Pemutakhiran | 31 Desember 2025 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Variabel Utama | Kecamatan, Tahun |
| Cakupan Wilayah | Kabupaten Tanah Bumbu |
| Petugas Pengumpul Data | Staf |
| Apakah dapat diakses umum? | public |
| Tipe Data | Integer |
| Kode Induk | 63.10.3.20.6 |
| Pembaruan Terakhir | Rabu, 29 April 2026 Jam 9:46:27 |
