Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (APBD) Berdasarkan Faskes

Dinas Kesehatan
Bagikan:
Dinas Kesehatan

Deskripsi SKPD

Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang kesehatan.

Definisi

Penerima bantuan iuran kesehatan APBD adalah warga yang kurang mampu atau tidak mampu secara finansial untuk membayar iuran jaminan kesehatan, yang kemudian dibantu oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tabel Metadata DSSD