Dinas Perikanan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang perikanan tangkap dan perikanan budidaya.
Budidaya perikanan atau perikanan budidaya adalah kegiatan memproduksi biota (organisme) akuatik (air) untuk men-dapatkan keuntungan. Budidaya perikanan merupakan upaya manusia dalam rangka untuk meningkatkan produktivitas alamiah pada suatu perairan (laut, sungai, danau, atau waduk). Jumlah hasil kegiatan pembudidayaan ikan menurut jenis tempat pembudidayaan ikan. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk pemelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Grafik Capaian Indikator
Tabel Capaian Indikator
Tahun | 2021 |
Produksi Perikanan Jaring Apung Tawar | 78319 Ton |
Produksi Perikanan Karamba | 4868 Ton |
Produksi Perikanan Kolam Air Tenang | 994731 Ton |
Produksi Perikanan Tambak Intensif | 186000 Ton |
Produksi Perikanan Tambak Sederhana | 4517639 Ton |
Tabel Metadata Indikator
Indikator | Produksi Perikanan Budidaya Kabupaten Tanah Bumbu |
---|---|
Satuan | Ton |
Tahun | 2021 |
Penyelenggara (SKPD) | Dinas Perikanan |
Penanggung Jawab | Sismanto, S.Pd, M.Ap |
Jabatan Penanggung Jawab | Sekretaris |
Frekuensi Penyelenggaraan | Tahunan |
Metode Pengumpulan Data | Pengumpulan Data Primer |
Variabel Utama | Produksi Perikanan |
Cakupan Wilayah | Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan |
Petugas Pengumpul Data | Mitra |
Apakah dapat diakses umum? | publik |
Pembaruan Terakhir | Senin, 29 Januari 2024 Jam 15:33:54 |