242 Persentase Rumah Tangga Yang Menempati Hunian Dengan Akses Air Minum Layak Kabupaten Tanah Bumbu

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Bagikan:
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Deskripsi SKPD

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.

Deskripsi Indikator

Prosentase rumah tangga yang menggunakan sumber air minum layak. Yang terdiri dari akses air minum layak terbatas dan akses air minum layak dasar (Buku Pedoman Pengukuran Capaian Perumahan dan Permukiman oleh Bappenas 2019). Air minum yang berkualitas (layak) adalah air minum yang terlindung meliputi air ledeng (keran), keran umum, hydrant umum, terminal air, penampungan air hujan (PAH) atau mata air dan sumur terlindung, sumur bor atau sumur pompa, yang jaraknya minimal 10 m dari pembuangan kotoran, penampungan limbah dan pembuangan sampah. Tidak termasuk air kemasan, air dari penjual keliling, air yang dijual melalui tanki, air sumur dan mata air tidak terlindung. Proporsi rumah tangga dengan akses berkelanjutan terhadap air minum layak adalah perbandingan antara rumah tangga dengan akses terhadap sumber air minum berkualitas (layak) dengan rumah tangga seluruhnya, dinyatakan dalam persentase. (Sumber : https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/indikator/478, diakses pada tanggal 23-11-22 pukul 10:27) Akses air minum layak adalah akses terhadap air bersih yang dikelola tanpa melalui proses pengolahan.

Tabel Metadata Indikator
Grafik Capaian Indikator
Tabel Capaian Indikator
Tahun 2021
Jumlah Rumah Tangga (RT) 82716
Jumlah Rumah Tangga Yang Memiliki Rumah Dengan Akses Air Minum Layak (RT) 63600
Persentase Rumah Tangga Yang Menempati Hunian Dengan Akses Air Minum Layak 76.89 %