6 Persentase Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Pada Anak Usia 0-17 Tahun Kabupaten Tanah Bumbu

Bagikan    
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Deskripsi

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Deskripsi Indikator

Kepemilikan Akta Kelahiran Anak Usia 0 - 17 Tahun (Undang Undang No 23 Tahun 2006 dan Undang Undang No.24 Tahun 2013)


Grafik Capaian Indikator
Tabel Capaian Indikator
Tahun 2021
Jumlah Anak Usia 0-17 Tahun 109216
Jumlah Anak Usia 0-17 Tahun Yang Memiliki Akta Kelahiran 104133
Persentase Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Pada Anak Usia 0-17 Tahun 95.35 %

Tabel Metadata Indikator
Indikator Persentase Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Pada Anak Usia 0-17 Tahun Kabupaten Tanah Bumbu
Satuan Persen (%)
Tahun 2021
Penyelenggara (SKPD) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Penanggung Jawab Dra. Supartin
Jabatan Penanggung Jawab Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
Frekuensi Penyelenggaraan Tahunan
Metode Pengumpulan Data Kualitatif
Variabel Utama Akta Kelahiran, Anak Usia 0-17
Cakupan Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
Petugas Pengumpul Data Zainal Abidin, S.Sos dan Normilawati, S.Pd
Apakah dapat diakses umum? publik
Pembaruan Terakhir Senin, 29 Januari 2024 Jam 11:19:03