211 Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan Yang Diawasi Terhadap Izin Lingkungan, Izin PPLH dan Izin PUU LH Yang Diterbitkan Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu

Dinas Lingkungan Hidup
Bagikan:
Dinas Lingkungan Hidup

Deskripsi SKPD

Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang lingkungan hidup.

Deskripsi Indikator

Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan. Diketik di atas kop surat perusahaan pemrakarsa. Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat Izin PPLH adalah izin operasional pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan yang diberikan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penegakan hidup lingkungan hidup (PPU LH) dan kehutanan adalah upaya mencapai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan, pengelolaan lingkungan hidup, dan kehutanan.

Tabel Metadata Indikator
Grafik Capaian Indikator
Tabel Capaian Indikator
Tahun 2021
Total Kegiatan Usaha 403
Total Kegiatan Pengawasan Penanggung Jawab Usaha 120
Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan Yang Diawasi Terhadap Izin Lingkungan, Izin PPLH dan Izin PUU LH Yang Diterbitkan Oleh Pemerintah Daerah 29.78 %