Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Deskripsi SKPD
Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam pengkoordinasian, fasilitasi perumusan kebijakan dan pelaksanaan penanggulangan bencana yang menjadi kewenangan pemerintahan Daerah.
Deskripsi Indikator
Berdasarkan UU RI Nomor 24 tahun 2007 tentang penangulangan bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelengaraan Penanggulangan Bencana dan Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang penyelengaraan Penanggulangan Bencana Daerah.dalam rangka untuk mengimplementasikan Peraturan tersebut diminta BPBD untuk meningatkan kapasitas pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana.
Tabel Metadata Indikator
Grafik Capaian Indikator
Tabel Capaian Indikator
Tabel Capaian Indikator
| Tahun | 2021 |
| Jumlah Orang Yang Tersedia Untuk Melaksanakan Sosialisasi KIE Rawan Bencana Lintas Kabupaten/Kota | 120 |
| Indikator | Jumlah Orang Yang Tersedia Untuk Melaksanakan Sosialisasi KIE Rawan Bencana Lintas Kabupaten/Kota Kabupaten Tanah Bumbu |
|---|---|
| Satuan | Orang |
| Tahun | 2021 |
| Penyelenggara (SKPD) | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Penanggung Jawab | Dwi Kusuma Putra,SE, MM. |
| Jabatan Penanggung Jawab | Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiap Siagaan |
| Frekuensi Penyelenggaraan | Tahunan |
| Metode Pengumpulan Data | Kualitatif |
| Variabel Utama | Sosialisasi KIE |
| Cakupan Wilayah | Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan |
| Petugas Pengumpul Data | Fery Andriawan, S.Kom |
| Apakah dapat diakses umum? | publik |
| Pembaruan Terakhir | Selasa, 30 Januari 2024 Jam 13:13:11 |
