157 Berkurangnya Jumlah Unit RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) Kabupaten Tanah Bumbu

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Bagikan:
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Deskripsi SKPD

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertanahan.

Deskripsi Indikator

Pengurangan Jumlah Rumah Tidak Layak Huni dilakukan melalui kegiatan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni dan/atau sarana prasarana lingkungan dilaksanakan sebagai bentuk pemenuhan hak fakir miskin guna memperoleh kecukupan perumahan yang layak dan lingkungan hidup yang sehat dengan memberikan bantuan sosial kepada fakir miskin (Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 6 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial No. 20 Tahun 2017 Tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan)

Tabel Metadata Indikator
Grafik Capaian Indikator
Tabel Capaian Indikator
Tahun 2021
Jumlah RTLH Yang Ditangani 15
Jumlah RTLH 3702
Berkurangnya Jumlah Unit RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) 0.41 %