157 Berkurangnya Jumlah Unit RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) Kabupaten Tanah Bumbu

Bagikan    
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Deskripsi

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertanahan.

Deskripsi Indikator

Pengurangan Jumlah Rumah Tidak Layak Huni dilakukan melalui kegiatan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni dan/atau sarana prasarana lingkungan dilaksanakan sebagai bentuk pemenuhan hak fakir miskin guna memperoleh kecukupan perumahan yang layak dan lingkungan hidup yang sehat dengan memberikan bantuan sosial kepada fakir miskin (Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 6 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial No. 20 Tahun 2017 Tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan)


Grafik Capaian Indikator
Tabel Capaian Indikator
Tahun 2021
Jumlah RTLH Yang Ditangani 15
Jumlah RTLH 3702
Berkurangnya Jumlah Unit RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) 0.41 %

Tabel Metadata Indikator
Indikator Berkurangnya Jumlah Unit RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) Kabupaten Tanah Bumbu
Satuan Persen (%)
Tahun 2021
Penyelenggara (SKPD) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Penanggung Jawab Hj. Lina Apriani, S.Sos., M.M.
Jabatan Penanggung Jawab Kepala Bidang Permukiman
Frekuensi Penyelenggaraan Tahunan
Metode Pengumpulan Data Kualitatif
Variabel Utama Jumlah Unit RTLH
Cakupan Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
Petugas Pengumpul Data (Staf) Dwi Rahayu TH, S.T.
Apakah dapat diakses umum? publik
Pembaruan Terakhir Selasa, 30 Januari 2024 Jam 13:09:53