Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertanahan.
Pengurangan Jumlah Rumah Tidak Layak Huni dilakukan melalui kegiatan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni dan/atau sarana prasarana lingkungan dilaksanakan sebagai bentuk pemenuhan hak fakir miskin guna memperoleh kecukupan perumahan yang layak dan lingkungan hidup yang sehat dengan memberikan bantuan sosial kepada fakir miskin (Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 6 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial No. 20 Tahun 2017 Tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan)
Grafik Capaian Indikator
Tabel Capaian Indikator
Tahun | 2021 |
Jumlah RTLH Yang Ditangani | 15 |
Jumlah RTLH | 3702 |
Berkurangnya Jumlah Unit RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) | 0.41 % |
Tabel Metadata Indikator
Indikator | Berkurangnya Jumlah Unit RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) Kabupaten Tanah Bumbu |
---|---|
Satuan | Persen (%) |
Tahun | 2021 |
Penyelenggara (SKPD) | Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan |
Penanggung Jawab | Hj. Lina Apriani, S.Sos., M.M. |
Jabatan Penanggung Jawab | Kepala Bidang Permukiman |
Frekuensi Penyelenggaraan | Tahunan |
Metode Pengumpulan Data | Kualitatif |
Variabel Utama | Jumlah Unit RTLH |
Cakupan Wilayah | Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan |
Petugas Pengumpul Data | (Staf) Dwi Rahayu TH, S.T. |
Apakah dapat diakses umum? | publik |
Pembaruan Terakhir | Selasa, 30 Januari 2024 Jam 13:09:53 |