Sekolah SLTP di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2022

Dinas Pendidikan
Bagikan:
Dinas Pendidikan

Deskripsi SKPD

Dinas Pendidikan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pendidikan.

Definisi

Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah jenjang pendidikan dasar pada pendidikan formal di Indonesia yang ditempuh setelah lulus Sekolah Dasar (atau sederajat). Sekolah Menengah Pertama ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9. Pada tahun ajaran 1994/1995 hingga 2003/2004, sekolah ini pernah disebut sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).

Tabel Metadata DSSD