Rekapitulasi Penanganan Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2022

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Bagikan:
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Deskripsi SKPD

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertanahan.

Definisi

Penanganan Rumah Tidak Layak Huni adalah upaya untuk memperbaiki atau mengatasi kondisi rumah atau tempat tinggal yang tidak memenuhi standar kesehatan, keamanan, atau kelayakan hunian yang layak bagi penghuninya

Tabel Metadata DSSD