Perempuan Korban Kekerasan menurut Kelompok Umur, Tingkat Pendidikan, Status Pekerjaan, Status Perkawinan, Bentuk Kekerasan, Tempat Kejadian, Jenis Pelayanan yang diberikan, Hubungan dengan Korban Tahun 2024

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Bagikan:
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Deskripsi SKPD

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Definisi

Perempuan Korban Kekerasan adalah wanita yang mengalami tindakan kekerasan, baik fisik, psikologis, seksual, atau ekonomi, yang dilakukan oleh orang lain.

Tabel Metadata DSSD