Daftar Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL)

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Bagikan:
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

Deskripsi SKPD

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang ketahanan pangan dan pertanian.

Definisi

Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) adalah kawasan yang dikembangkan melalui pemanfaatan lahan pekarangan, lahan terbatas, dan ruang terbuka oleh rumah tangga atau kelompok masyarakat untuk kegiatan budidaya tanaman pangan, sayuran, buah-buahan, tanaman obat, ternak, dan sumber pangan lainnya secara berkelanjutan guna mendukung ketersediaan pangan dan peningkatan gizi keluarga.

Tabel Metadata DSSD